tujuan pendaftaran tanah. Daftar isian ini terdiri dari 8 (delapan). tujuan pendaftaran tanah

 
 Daftar isian ini terdiri dari 8 (delapan)tujuan pendaftaran tanah  pendaftaran tanah di Indonesia adalah Undang-Undang No

Tanah dianggap sebagai satu di antara 4 komponen dasar semua benda, selain api, air, dan udara. Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat,. com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah berjalan sejak 2017 silam. Untuk itu UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria) telah menyediakan sebanyak mungkin aturan tertulis dan ketentuan pendaftaran tanah untuk memperoleh alat bukti yang kuat bagi pemiliknya. sidang ini beranggotakan 3 orang BPN dan satu. Faktor aman sebagai salah satu asas dan tujuan pendaftaran tanah haruslah diartikan oleh badan pertanahan Nasional sebagai keharusan berhati-hati, cermat, dan teliti dalam memproses penerbitan sertifikat tanah danTujuan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, yaitu : 1. tujuan dari pendaftaran tanah, juga proses administrasi yang berbelit-belit sehingga banyak tanah di Indonesia yang belum terdaftar dengan baik. Hak tanggunan 6. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah 2. 3 Ibid. 5Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum pada huruf a merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 9 UUPA. Hal ini dimaksudkan agar denganArtikel. Oleh karena itu, sangat penting bahwa mesin pengayak. 8. mahal, tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanahnya, masyarakat mengetahui tujuan pendaftaran tanah tetapi karena sangat berbelit-belit pengurusannya di BPN masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya. pendaftaran tanah di atur dalam PP 24 th 1997 pasal 3,bahwa . Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Tujuan dan sistem pendaftaran tanah, yakni untuk menjamin kepastian hukum dengan menggunakan sistem negatif yang mengandung unsur positif. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta. Kerangka Pemikiran 27 JAB III METODE PENELITIAN 31 A. Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No 18 Tahun 2021 Leks&Co 5. Tujuan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman,. Tujuan Pendaftaran Tanah Dalam pasal 3 PP 24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk: Untuk memberikan kepastian hukum dan. Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” Tesis Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya, Malang, 2014. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang. 4 Kegiatan Pendaftaran Tanah Kegiatan pendaftaran tanah merupakan realisasi salah satu tujuan UUPA. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yangSecara umum, pendaftaran tanah, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) no. Pada 1970-an pengukuran luas tanah berpatok kepada benda-benda di alam, seperti. Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa wakaf adalah sesuatu yang dipindah tangan kan oleh wakif ke nazir. KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, yang dengan kuasa-Nya memperkenankan kita untuk tetap melaksanakan tugas-tugas pertanahan dengan lebih baik lagi. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain Abstrak Tujuan penelitian ini untuk menganalisa mengenai sejauh mana penerapan proses pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pendaftaran tanah. Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas, lokasi serta luas atas suatu bidang tanah. pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Peyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah mengenai penegasan tentang hal-hal berikut yang terdapat pada PP 24/1997: Pengertian Pendaftaran Tanah. Pemindahan hak/peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak antara lain jual beli, hibah, tukar menukar, pemisahan dan pembagian harta bersama. Melalui pendaftaran tanah, maka para pemilik tanah akan mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas suatu tanah. Pada Pasal 3 PP No. Disamping itu dengan terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan : 1. memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Asas ini bertujuan agar bila ada hal-hal yang menyimpang atau disembunyikan dapat diketahui. 45 Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah 10 2. Tugas untuk melakukan pendaftaran tanah, perinsip nya di bebankan kepada pemerintah dan para pemilik tanah mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan hak nya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. Expert Help. c. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak dalam suatu bidang tanah. Tanah merupakan akumulasi partikel mineral yang ikatan partikelnya lemah dan. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat. Pendaftaran Tanah 1. Asas-Asas, Tujuan Dan Manfaat Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah dikenal 2 (dua) macam asas, yaitu:5 1. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yangkegiatan pendaftaran tanah yang merupakan realisasi dari tujuan Undang-Undang Pokok Agraria, di mana ”kegiatan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut dengan Sertipikat”. Ketiadaan SKPT menyebabkan lelang tidak. Pada prosesnya dilaksanakan dua kegiatan yaitu pendataan obyek dan subyek. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pengayak (screen) dengan berbagai desain telah digunakan secara luas pada proses pemisahan butiran - butiran berdasarkan. 16 Maret 2021 06:00 WIB. 82 JUKNIS. Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, dengan dilakukan pendaftaran tanah, maka akan dapat dengan mudah mengetahui status dan kedudukan hukum dari pada tanah tertentu yang dihadapinya, baik mengenai letak, luas, batas dan pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada,. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Tujuan pendaftaran tanah di Indonesia telah tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA adalah menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah. Dengan demikian diberikan kewenangan kepada pemegang hak atas tanah untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah; d. id – Urgensi pendaftaran tanah ada kaitannya dengan bukti hak atas tanah, yaitu sertifikat hak atas. (SHM). terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasukAkta Tanah (PPAT) (selanjutnya disingkat PP No. 2171, LL : 14 HLM. Catatan yang berisi Ringkasan Materi Ujian PPAT, yaitu: 1. 12 Tujuan program PTSL ini adalah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukumTujuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 25 Benhard Limbong, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012, hlm. Mallawa Kab. com disiapkan semata – mata untuk. mengenai letak, luas, batas dan pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada. tujuan pendaftaran tanah, kepastian hukum pendaftaran tanah, pokok-pokok pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia baik sebelum UUPA maupun setelah pelaksanaan UUPA, dilanjutkan dengan tatalaksana/prosedur penerbitan mulai dari persiapan dokumen, pengumpulan data lapangan, pengolahannya, pembukuan dan. Sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlaksesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Klasifikasi Pendaftaran Tanah. 3 Asas-asas Tata Guna Tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Struktur Akta PPAT 3. Asas sederhana dimaksudkan bahwa ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur pendaftaran tanah mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemegang hak atas tanah. perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tujuan pendaftaran tanah. c. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang. 1. Ketentuan tentang Pendaftaran Tanah di atur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menentukan bahwa: (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah di adakan. Pengertian Pendaftaran Tanah. Tujuan pendaftaran tanah ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Pasal 3 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah, sebagai berikut: Untuk memberikan. Asas dan tujuan pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bersifat Nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10. Pendaftaran tanah ini melalui suatu ketentuan yang sangat teliti dan terarah sehingga tidak mungkin asal saja, terlebih lagi tujuan dari pendaftaran tersebut bukan sekedar untuk. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. Tujuan pendaftaran tanah yang tercantum dalam nomor satu diatas adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 ayat (1) UUPA. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Asas dan tujuan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum 2. Tujuan pendafataran tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan. Kata kadaster fiskal diambil dari istilah fiskal yang memilikibahasan mengenai pendaftaran tanah, karena sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. 3. pelaksanaan pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah. g. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa tujuan pendaftaran tanah meliputi: 1. 4 Kegiatan-kegiatan Tata Guna Tanah. Pengukuran dan pendaftaran tanah merupakan implementasi dari Pasal 19 UUPA yang mana. 24 Tahun 1997 : a. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu: Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Baca juga: Tanah Gambut: Pengertian dan Ciri-cirinya. 1 Fiscal Cadaster Fiscal cadaster atau kadaster fiskal atau kadaster pajak adalah suatu bentuk kegiatan pendaftaran tanah atau bentuk kadaster yang mempunyai fungsi terpenting sebagai informasi keuangan atau financial. Proses pendaftaran tanah terakhir adalah pemberian surat tanda bukti hak yang disebut sertifikat. pemegangnya atas tanah tersebut. 30 3 A‟an Efendi, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 4 Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah, PT Gramedia, Jakarta, 2012, Hlm. Hukum Rumah Susun Leks&Co 19. 24 tahun 1997 sebagai berikut: 73 a. Data-data pertanahan yang semula berada pada kelompok KW 4, 5, dan 6. Secara garis besar tujuan pendaftaran tanah ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. Pengertian Hak Tanggungan. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. p. Belum Tersedia. Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah. Pada Pasal 3 PP No. Sebagai pelaksana pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota membutuhkan bantuan pihak-pihak antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pejabat lain. Bahkan dalam praktek selalu disediakan informasi yang cukup bagi yang memerlukannya. Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang sering dilaksanakan di Indonesia adalah pendaftaran tanah sporadik. Tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah baik kepastian mengenai subyek, obyek maupun hukumnya. Peraturan Perundang-undangan. alasan mengapa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan salah satu perwujudan dari tujuan pendaftaran tanah dimaksud. 11. pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat rechtskadaster yang bertujuan menjamin kepastiaan hukum dan kepastian haknya. Data-data pertanahan yang semula berada pada kelompok KW 4, 5, dan 6. Artinya kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai salah satu tujuan pendaftaran tanah tergantung kepada sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut. e. Kepastian obyek meliputi kepastian letak, luas dan batas-batasbidang tanah (Djoko Walijatun, 2002). tumbuhan produktif dan pengakuan mas yarakat, maka penulis perlu. Tanah wakaf adalah tanah yang sudah di. Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat rechtscadaster , artinya untuk kepentingan pendaftaran tanah saja dan hanya mempermasalahkan haknya apa dan siapa. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/Ka. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan melalui 2 (dua). Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 3 PP No. yang membebaninya. b. Latar Belakang. 7. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai sejak tahun 2018 dan direncanakan berlangsung sampai tahun 2025. 24, LN. sertifikat tanah yang sekaligus sebagai bukti penguasaan atau pemilikan pemegangnya atas tanah tersebut. 3. Kajian Tentang Pendaftaran Tanah . ac. 2. 2. Dalam hal ini kualitas dari subyek dan obyek PTSL. 24 Tahun 1997, yaitu: 1. 2 Salah satu tujuan pendaftaran tanah yang dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Tujuan pendaftaran tanah dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa tujuan dari pendaftaran tanah adalah sebagai berikut: a. Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), melalui Pasal 19 mengamanatkan. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan pedaftaran atas tanah memiliki tujuan sebagai berikut: Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun. 13. 2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab. pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. 9. 104 9. Di sinilah letak hubungan antara maksud dan tujuan pendaftaran tanah dengan maksud dan tujuan pembuat UUPA yaitu menuju cita-cita adanya kepastian hukum berkenaan dengan hak-hak atas tanah yang umumnya dipegang oleh sebagian besar rakyat asli. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan pedaftaran atas tanah memiliki tujuan sebagai berikut: Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain. 1. Di dalam bab ini disajikan materi yang berkaitan dengan arti atau makna istilah agraria dari beberapa bahasa dan UUPA 1960; definisi hukum agraria menurut beberapa ahli; azas hukum agraria; hak-hak atas tanah; pendaftaran tanah; dasar hukum pendaftaran tanah; tujuan pendaftaran tanah. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah yaitu : 1) Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang. Peraturan Pemerintah (PP) NO. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dan dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; 2. 26 Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Prenamedia Group, Jakarta, 2015, hlm. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai 2. Tujuan Pendaftaran Tanah • Tujuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, sebagaimana pada garis besarnya telah dikemukakan dalam pendahuluan tujuan pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997. Dasar awal bagi lembaga yang memiliki wewenang dalam pengurusan pendaftaran tanah dalah aturan Pemerintah Tersebut. 20. mencantumkan ketentuan-ketentuan umum dari pendaftaran tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan. Tujuan Pendaftaran Tanah Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin. d. Pengertian Pendaftaran Tanah Secara terminologi pendaftaran tanah berasal dari kata cadastre, suatu istilah teknis untuk suatu record atau rekaman, menunjukkan kepada luas, nilai, dan kepemilikan terhadap suatu. Negara Belanda sebagai salah satu pencetus konsep land banking membedakan praktek land banking sebagai sarana manajemen pertanahan, dalam 3 (tiga) kelompok yaitu: a. Cara pendaftaran tanah, yakni melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik. pendaftaran tanah di atur dalam PP 24 th 1997 pasal 3,bahwa . Asas Aman, berarti pendaftaran tanah diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. 6. Adapun Asas-asas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No. bahwa ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; b. Sebagaimana diatur pada Pasal 3. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memuat informasi tentang tanah dan untuk administrasi negara. A. Tujuan pendaftaran tanah Bahwa Pasal 3 PP 24/1997 telah mengatur tujuan pendaftaran tanah; Pendaftaran tanah merupakan amanat dari Pasal 19 UUPA; Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak; Pendaftaran tanah bertujuan untuk membentuk pusat informasi pertanahan; Pendaftaran tanah bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan See full list on jurnalhukum. Tujuan Pendaftaran Tanah 2. Seperti tercantum dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan. 4 Pasal 19 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa, untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diataur dengan Peraturan Pemerintah. 24 tahun 1997, di antaranya: Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. DAFTAR ISI Halaman. Data-data pertanahan yang semula berada pada kelompok KW 4, 5, dan 6. Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat. Kebalikan dari pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah. 1 Daftar hak atas tanah berupa daftar isian 312 berfungsi sebagai daftar hak tanah untuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Tanah Wakaf yang ada pada masing-masing desa atau kelurahan, kecuali daftar Hak Guna Usaha dibuat per-Kabupaten/Kota. 3 Tujuan Pendaftaran Tanah Tujuan Pendaftaran Tanah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah: a. Apabila terjadi jual beli tanah sebagian dari. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang dilaksanakan desa demiatas tanah yang tentunya sangat tidak diharapkan dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Tujuan pendaftaran tanah yang terdapat dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 ialah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, dan untuk. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak- hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; 2.